Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli datang ke KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap sejumlah proyek di Jambi, Kamis (15/2).
Begitu tiba pada pukul 09.55 WIB, pria yang pernah bermain dalam sejumlah film dan sinetron itu langsung masuk ke gedung.
Meski sudah ditunggu awak media, dia enggan banyak bicara soal kasus yang tengah dihadapi.
Tak kurang dari tujuh jam diperiksa penyidik, sikap Zola tetap sama ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 17.30 WIB.
Dia irit bicara meski diberondong pertanyaan oleh sejumlah pewarta. ”Bicara sama lawyer saya saja, ya,” ucap dia, menjawab pertanyaan tersebut.
Meski sudah berstatus tersangka, Zola tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, instansinya belum menahan Zola lantaran masih butuh keterangan lain. ”Perlu digali lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini alasan subjektif dan objektif untuk penahanan Zola belum terpenuhi.
Gubernur Jambi Zumi Zola untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, namun tidak ditahan.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun