Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli datang ke KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap sejumlah proyek di Jambi, Kamis (15/2).
Begitu tiba pada pukul 09.55 WIB, pria yang pernah bermain dalam sejumlah film dan sinetron itu langsung masuk ke gedung.
Meski sudah ditunggu awak media, dia enggan banyak bicara soal kasus yang tengah dihadapi.
Tak kurang dari tujuh jam diperiksa penyidik, sikap Zola tetap sama ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 17.30 WIB.
Dia irit bicara meski diberondong pertanyaan oleh sejumlah pewarta. ”Bicara sama lawyer saya saja, ya,” ucap dia, menjawab pertanyaan tersebut.
Meski sudah berstatus tersangka, Zola tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, instansinya belum menahan Zola lantaran masih butuh keterangan lain. ”Perlu digali lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini alasan subjektif dan objektif untuk penahanan Zola belum terpenuhi.
Gubernur Jambi Zumi Zola untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, namun tidak ditahan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum