Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK

Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (15/2/18). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Febri mengatakan, KPK perlu memperkuat temuan lain. ”Pemeriksaan saksi lain juga akan kami lakukan,” tegasnya.

KPK juga sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni Arfan, pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi.

Bersama Arfan, Zola diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. Seluruhnya berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Jambi.

Bukan hanya gubernur, kemarin seorang saksi dari pihak swasta juga diperiksa KPK. ”Penyidik memeriksa H. Oscar M. Akhir,” ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Pemeriksaan juga dilaksanakan di kantor Polda Jambi. ”Penyidik memeriksa tiga saksi,” imbuh Febri.

Ketiganya berasal dari pihak swasta dan unsur pemerintah. Yakni Apif Firmansyah dari pihak swasta serta Amidy dan Dodi Irawan dari unsur pemerintah. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan. (syn/c11/fat)


Gubernur Jambi Zumi Zola untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, namun tidak ditahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News