Zuraida Hanum, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Zuraida Hanum, 41, otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).
Terdakwa diyakini terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri."Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah.
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Erintuah.
Terdakwa Zuraida Hanum, 41, otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara