Zuraida Hanum Sempat Tidur Tiga Jam di Samping Jenazah Hakim Jamaluddin
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkap sejumlah fakta baru usai menggelar reka ulang pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/1).
Salah satu fakta baru yang terungkap adalah tersangka Zuraida Hanum (ZH), istri korban sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah suaminya setelah melakukan eksekusi.
"Hal ini dilakukan ZH karena rencana pembunuhan tak berjalan sesuai skenario awal yang direncanakan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di Medan, Kamis.
Martuani menjelaskan bahwa skenario awal tewasnya Jamaluddin direncanakan karena serangan jantung.
Namun, setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP, dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban.
"Istri korban panik dan bilang jika seperti ini maka tidak bisa serangan jantung dan dia akan ditangkap. Di situ mereka berdebat hingga mengubah skenario awal,” ujarnya.
Kemudian tersangka JP dan RF berinisiatif untuk membuang jenazah korban, namun ZH menolak. Menurut dia, suaminya tak pernah keluar pada malam hari.
Akhirnya mereka memutuskan untuk menunggu waktu tepat menjelang pagi untuk keluar dari rumah dan membuang jenazah korban pada Jumat (29/11) pukul 04.00 WIB.
"Ada yang menarik juga di sini. Hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad tersebut," katanya.(antara/jpnn)
Polda Sumut mengungkap sejumlah fakta baru usai menggelar reka ulang pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara