â â â â â ‎Kasus Vaksin Palsu, Dinkes Kabupaten Bekasi Ogah Dinilai Lalai

jpnn.com - BEKASI - PLT Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi Oded S Yahya, enggan dinilai lalai dan lengah, terkait peredaran vaksin palsu. Di mana, ada sekitar 10 rumah sakit swasta di Bekasi, yang diduga menggunakan vaksin palsu.
Sebab, menurut Oded Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang harusnya lebih ketat melakukan pengawasan vaksin dan obat-obatan yang beredar di Kabupaten Bekasi.
“Kami ini (Dinkes) di posisi pembinaan dan kami tidak bisa mengakui kelemahan, karena yang menentukan vaksin palsu itu dari BPOM,” ujar Oded kepada GoBekasi (Jawa Pos Group), Minggu (17/7).
Pihaknya pun seolah cuci tangan terkait beredarnya vaksin palsu di Bekasi. “Tapi ya miris memang, 80 persen data Kemenkes terkait vaksin palsu ini yang diduga menjadi wilayah edarnya berada di wilayah kami,” tutur Oded.
Ia menambahkan, sepuluh rumah sakit itu telah menjadi korban dari peredaran vaksin, yang diduga palsu dan dibeli dari CV Azka Medical.
“Waktu kami melakukan pertemuan bersama semua pihak rumah sakit, mereka mengaku juga telah menjadi korban. Karena pihak rumah sakit tidak mengetahui isi dan kandungan yang berada di dalam vaksin itu,” tambahnya.
Terlebih kata dia, pihak distributor CV Azka, diketahui menjual vaksin layaknya distributor resmi.
"Terlampir faktur asli, nomor NPWP, alamat perusahaan, bahkan hingga ke nomor kode BPOM yang ditempelkan di setiap botolnya,” papar Oded. (cr27/chi/jpnn/gob)
BEKASI - PLT Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi Oded S Yahya, enggan dinilai lalai dan lengah, terkait peredaran vaksin palsu. Di
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah