‎13 Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, Nih Daftarnya
jpnn.com - BANDUNG--Sebanyak 13 unit kerja di sejumlah instansi mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2015.
Penghargaan ini langsung diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam acara Penyerahan Penghargaan Dan Laporan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Bandung, Jumat (11/12).
Yuddy memaparkan pentingnya implementasi Zona Integritas (ZI) instansi pemerintah dalam percepatan reformasi birokrasi. Karena itu, sasaran utama yang dituju adalah unit-unit kerja pelayanan publik yang langsung berkaitan dengan masyarakat serta mendongkrak akuntabilitas unit kerja yang berbasis pada kinerja.
"Fokus reformasi birokrasi langsung diarahkan pada unit-unit kerja pelayanan publik dan perizinan di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu, komitmen pimpinan menjadi krusial," kata Menteri Yuddy.
WBK dan WBBM menurut Menteri Yuddy bukan sekadar istilah, tetapi merupakan predikat yang diberikan berdasarkan hasil penilaian objektif oleh tim penilai internal (TPI). Predikat tersebut disematkan atas dasar adanya perbaikan ke dalam yaitu akuntabilitas berbasis kinerja, serta pelayanan keluar kepada masyarakat. (esy/jpnn)
Berikut 13 unit kerja penerima predikat WBK dan WBBM :
1. RSUD Dr Karyadi, Semarang predikat WWBM
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, predikat WBK
BANDUNG--Sebanyak 13 unit kerja di sejumlah instansi mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu