‎Jadi Ahli Praperadilan BG, Ini yang Akan Dijelaskan Margarito Kamis

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Margarito mengaku akan menjelaskan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kan yang mereka cari soal penetapan tersangka sah atau tidak," kata Margarito sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Pada saat bersaksi, Margarito akan menjelaskan apakah Budi Gunawan merupakan pejabat negara atau bukan. Karena, sesuai Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002, seorang pejabat eselon II bukanlah pejabat negara. "Itu yang nanti saya jelaskan," ujarnya.
Menurut Margarito, tidak semua penegak hukum harus diadili oleh KPK. Ia mencontohkannya apabila seorang Satpol PP melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau Satpol PP penegak hukum bukan? Apa dia bisa diadili KPK juga? Kan tidak. Itu nanti saya akan jelaskan," tandas Margarito. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut