‎Jerat Tiga Tersangka Proyek Pengaspalan Jalan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, senilai Rp 63 miliar dengan tahun anggaran 2013-2014.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono tersangka itu adalah JP selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan juga kuasa pengguna anggaran.
Kemudian, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan, serta Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya. “Itu sudah penyidikan, sudah ada tersangkanya,” kata Widyo di Kejagung, Jumat (27/2).
Widyo menambahkan, dugaan korupsi itu ditemukan pada pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun.
Sedangkan Kepala Subdirektorat Jampidsus Kejagung Sarjono Turin menambahkan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sebagaimana standar kualitas berdasarkan surat edaran Menteri PU 2010.
Tak cuma itu, Kejagung juga menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mahater, Kabupeten Muaro Jambi. Tersangka masing-masing satu dari pihak swasta dan pemerintah.
Dari pihak swasta adalah Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan dari PNS Mulia Idris Rambe.
Turin menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan modus melakukan penggelembungan harga barang yang menyebabkan kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan