‎Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Staff Hutama Karya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang staff PT Hutama Karya. Mereka adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, Widi Sadmoko.
"Mereka diperiksa sebagai saksi, " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan para saksi tersebut diperlukan oleh penyidik.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung