‎KPK Periksa Ajudan Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Jemmy Alexander, Rabu (10/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/9).
Selain Jemmy, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Susyanto, Kasubag pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono, Kepala Biro Perencaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial, mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arif Indarto dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Jemmy Alexander,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024