‎Kuasa Hukum BG Tuding Penyelidik KPK Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan Iguh Sipurba tidak layak menjadi saksi. Iguh merupakan penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum lembaga antikorupsi itu dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Dia tidak layak kan dia bukan penyelidik. Dia tidak berkapasitas sebagai penyelidik dan saksi karena dia itu penyelidik yang tidak sah menurut hukum," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Iguh mengaku bukan berasal dari Polri. Padahal, Fredrich mengatakan bahwa seorang penyelidik harus berasal dari kepolisian. Hal ini berdasarkan aturan yang terdapat di KUHAP.
"Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah. Ini tidak sah karena dia bukan dari polisi. Ini kan kita periksa," ucap Fredrich.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Budi Gunawan yang lain, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, penyelidik adalah seorang anggota Polri.
"Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak. Ini satu bentuk pelanggaran yang secara sengaja dan diketahui KPK. Kenapa mereka tidak patuh terhadap UU?" tanya Maqdir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan Iguh Sipurba tidak layak menjadi saksi. Iguh merupakan penyelidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya