‎Menteri Bilang, Gerakan Desa Membangun Bisa Terjebak pada Jalan Buntu
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal. Bahkan lima aturan teknis berupa peraturan menteri desa (Permen Desa) telah diterbitkan sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa.
"Berbagai upaya yang kami lakukan hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen pemerintah, perguruan tinggi, jajaran pemerintah daerah, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil," ujar Marwan, Minggu (27/12).
Menurut Marwan, langkah kerja sama sangat dibutuhkan, karena Gerakan Nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu, jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial. Apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.
“Harus disadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Dibutuhkan kerja sama yang sinergis antar elemen," ujar Marwan.
Kementerian DPDTT, lanjut Marwan, telah memetakan berbagai problem yang harus diatasi dalam implementasi UU Desa. Antara lain, terkait tata ruang kawasan pedesaan yang harus tunduk dengan tata ruang ala “Pemda/Dinas PU” .
Menurut Marwan, kondisi tersebut cenderung tidak sebangun dengan aspirasi desa-desa. Agregat dari pembangunan desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang pedesaan yang berpola “top-down”.
Hal ini tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi desa.
“Kompleksitas masalah dan tantangan mengharuskan semua pihal segera berbenah diri dan mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi nasional guna menyatukan berbagai aspirasi pihak yang ikut mengimplementasikan UU Desa,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional