‎Menteri Bilang, Gerakan Desa Membangun Bisa Terjebak pada Jalan Buntu
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal. Bahkan lima aturan teknis berupa peraturan menteri desa (Permen Desa) telah diterbitkan sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa.
"Berbagai upaya yang kami lakukan hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen pemerintah, perguruan tinggi, jajaran pemerintah daerah, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil," ujar Marwan, Minggu (27/12).
Menurut Marwan, langkah kerja sama sangat dibutuhkan, karena Gerakan Nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu, jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial. Apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.
“Harus disadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Dibutuhkan kerja sama yang sinergis antar elemen," ujar Marwan.
Kementerian DPDTT, lanjut Marwan, telah memetakan berbagai problem yang harus diatasi dalam implementasi UU Desa. Antara lain, terkait tata ruang kawasan pedesaan yang harus tunduk dengan tata ruang ala “Pemda/Dinas PU” .
Menurut Marwan, kondisi tersebut cenderung tidak sebangun dengan aspirasi desa-desa. Agregat dari pembangunan desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang pedesaan yang berpola “top-down”.
Hal ini tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi desa.
“Kompleksitas masalah dan tantangan mengharuskan semua pihal segera berbenah diri dan mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikannya. Dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi nasional guna menyatukan berbagai aspirasi pihak yang ikut mengimplementasikan UU Desa,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi