‎Moratorium Ganjal Rencana Pembahasan 87 RUU Pemekaran

‎Moratorium Ganjal Rencana Pembahasan 87 RUU Pemekaran
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kelanjutan pembahasan 87 RUU pemekaran belum juga memerlihatkan titik terang. Bahkan meski pemerintah memastikan dalam waktu dekat telah akan menerbitkan  Peraturan Pemerintah tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah, namun ternyata hal tersebut belum menjadi jaminan. 

Karena ternyata Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wakil Presiden, merekomendasikan agar masa moratorium pemekaran daerah diperpanjang. 

"Hasil rapat dengan Pak Wapres kemarin itu moratorium (pemekaran daerah,red). Nanti akan diberi penjelasan ke DPR," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (23/2).

Menurut Tjahjo, DPOD merekomendasikan moratorium atas dasar perimbangan fiskal negara yang ternyata tidak mencukupi. Karena untuk pemekaran sebuah daerah dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Selain itu juga tidak mungkin membelah anggaran yang telah ditetapkan bagi daerah induk, untuk menutupi pos anggaran anggaran bagi daerah hasil pemekaran. 

“Membuat daerah otonomi baru tidak mungkin anggaran satu kabupaten/kota dipecah jadi dua. Jadi ini ditunda dulu, itu hasil rapat dengan pak wapres kemarin,” ujarnya.

Hasil rapat dengan DPOD tersebut kata Tjahjo, akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Baru kemudian kepada DPR, untuk menjelaskan kondisi yang ada. 

"Nanti akan kami sampaikan ke presiden (rekomendasi DPOD,red). Sekalian nanti dengan Disertada dilaporkan juga ke presiden, sudah ada kok. Nanti tak kasih sekalian," ujarnya.

Saat ditanya sampai kapan moratorium berlaku dan kapan usulan pemekaran dibahas kembali, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini belum dapat memberi kepastian. Saat ini menurutnya, yang terpenting menyampaikan terlebih dahulu hasil rekomendasi DPOD kepada presiden.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News