‎Sutan: Saya Mengira KPK Setengah Dewa, Ternyata Setengah Serigala
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana, mengaku heran atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, saat pertama kali dipanggil KPK, dirinya diminta sebagai saksi terkait dugaan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikaitkan dengan proyek SKK Migas tahun 2013. Atas dugaan tersebut Sutan mengaku sudah membantahnya.
“Dana yang katanya diserahkan oleh saudara Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas,red) kepada Tri Yulianto (anggota Fraksi Demokrat Komisi VII,red) untuk dibagi-bagikan ke Komisi VII melalui saya sebagai ketua, tidak dapat dibuktikan,” ujar Sutan dalam salinan testimoni yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/2).
Namun begitu KPK tetap saja menetapkannya sebagai tersangka, bahkan di luar hal-hal yang pertama kali ditanyakan kepada dirinya saat diminta sebagai saksi. Berikut petikan testimoni Sutan Bathoegana:
“Saya justru menyelamatkan uang negara. Saya diminta memenangkan perusahaan yang kalah dan mengalahkan yang menang. Selisih kontrak Rp 4 triliun antara PT Reckin dengan PT Timas. Tetapi saudara Eka Putra dan kawan-kawan, ingin yang dimenangkan adalah PT Reckin. Saya mengatakan tidak mau memenangkan PT Reckin, karena jelas itu merugikan negara.
Pada intinya adalah saya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 triliun dan investasi Rp 1000 triliun, dan semua itu menjadi batal karena ada tekanan dari Eka Putra untuk Rudi Rubiandini. Saya menyelematkan uang negara, kok malah saya yang jadi tersangka.
Deni Karmaina (PT Reckin) berjanji akan memberikan saya USD 5 juta untuk memenangkan PT Reckin. Saudara Eka Putra menekan saya untuk memenangkan PT Reckin, tetapi saya tetap tidak mau. Bahkan saya ditawari kembali oleh Deni sebesar USD 10 juta. Tapi saya tetap menolak.
Saudara Rudi Rubiandini kembali meminta kepada saya untuk memenangkan PT Reckin. Karena saya terus menolak, hal tersebut berimbas pada tidak mau ditandatanganinya Letter of Intens milik PT Timas oleh saudara Rudi Rubiandini. Padahal tenggang waktu sudah lewat dari 20 hari untuk penandatanganan kontrak LoI.
JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak