‎Teddy Renyut Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggung laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut menyampaikan permohonan untuk menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerjasama dengan membongkar kasus).
Alasan Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa itu ingin menjadi justice collaborator karena sudah memberikan keterangan secara jujur pada saat proses pemeriksaan.
"Bahwa saudara terdakwa saat sudah diperiksa dan ditangkap oleh KPK, terdakwa ini menyampaikan segala sesuatunya secara terbuka bahkan terdakwa menyampaikan hal-hal yang dibutuhkan untuk pengembangan perkara ini," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Effendi, dengan memberikan keterangan secara jujur merupakan tanda bahwa kliennya memberikan dukungan kepada KPK. Oleh karena itu, Teddy seharusnya sudah layak menjadi justice collaborator.
"Kami ingin mengajukan permohonan justice collaborator untuk terdakwa, tapi permohonan ini ada alasannya yang mulia. Seperti yang tadi saya sampaikan banyak hal di mana terdakwa memberikan dukungan kepada KPK," tutur Effendi.
Surat permohonan menjadi justice collaborator itu diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menerima surat permohonan itu.
"Baik kami terima ini, tapi kirimkan juga kepada KPK ya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggung laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut menyampaikan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar