Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Rabu, 12 Oktober 2011 – 05:42 WIB
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan Tipikor Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. Karena tidak terbukti bersalah, kata Azharyadi, maka Pengadilan Tipikor juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Selain itu, pihaknya juga menyita 320 barang bukti dalam empat perkara korupsi ini. ”Menimbang bahwa dakwaan jaksa penutut umum terkait pemufakatan jahat tidak ada definisi sesuai undang-undang,” katanya.
Pembacan vonis bebas itu disambut gembira ribuan pendukungnya yang mengepung Pengadilan Tipikor sejak Selasa (11/11) pagi hari. Sementara, Mochtar yang mengenakan busana lengan panjang motif batik warna merah dan bercelana hitam sontak bangkit dari kursi pesakitan dan langsung melakukan sujud syukur di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Azharyadi Priakusumah dalam pembacaan putusan majelis hakim, mengatakan, terdakwa Mochtar tidak bersalah secara sah dan dapat meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa KPK. ”Terdakwa (Mochtar) tidak bersalah, makanya kami bebaskan,” ujar Azharyadi disambut gemuruh pendukung Mochtar di ruang Kresna I.
Baca Juga:
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru