Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Rabu, 12 Oktober 2011 – 05:42 WIB
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan Tipikor Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. Karena tidak terbukti bersalah, kata Azharyadi, maka Pengadilan Tipikor juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Selain itu, pihaknya juga menyita 320 barang bukti dalam empat perkara korupsi ini. ”Menimbang bahwa dakwaan jaksa penutut umum terkait pemufakatan jahat tidak ada definisi sesuai undang-undang,” katanya.
Pembacan vonis bebas itu disambut gembira ribuan pendukungnya yang mengepung Pengadilan Tipikor sejak Selasa (11/11) pagi hari. Sementara, Mochtar yang mengenakan busana lengan panjang motif batik warna merah dan bercelana hitam sontak bangkit dari kursi pesakitan dan langsung melakukan sujud syukur di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Azharyadi Priakusumah dalam pembacaan putusan majelis hakim, mengatakan, terdakwa Mochtar tidak bersalah secara sah dan dapat meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa KPK. ”Terdakwa (Mochtar) tidak bersalah, makanya kami bebaskan,” ujar Azharyadi disambut gemuruh pendukung Mochtar di ruang Kresna I.
Baca Juga:
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya