Yulianis Kembali Sebut Ibas Terima Duit di Sidang Anas
jpnn.com - JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas kembali disebut menikmati sejumlah uang dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nama Ibas diseret-seret oleh Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis dalam sidang terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8).
Yulianis mengatakan bahwa mantan bosnya itu memberi uang kepada Ibas serta mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, masing-masing USD 200 ribu.
"Sebelum kongres, Nazaruddin juga ngasih (uang) ke Andi, terus kasih juga ke Ibas," beber Yulianis.
Yulianis mengaku bingung Nazaruddin turut memberikannya kepada Andi. Padahal, Andi adalah salah satu saingan Anas Urbaningrum saat maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, ia tidak bertanya karena hanya diminta oleh Nazar untuk mencatat rincian pengeluaran uang itu.
"Saya bingung Pak Nazar condongnya ke siapa. Andi atau Anas, karena semuanya dikasih," imbuh Yulianis.
Sebelumnya, Yulianis juga pernah mengungkapkan adanya aliran dana Grup Permai ke Sekjen Partai Demokrat, Eddie Baskoro Yudhoyono saat kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 di Bandung.
Hal tersebut disampaikan Yulianis di persidangan kasus korupsi pengadaan laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 14 Maret 2013 lalu.
JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas kembali disebut menikmati sejumlah uang dari mantan Bendahara
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren