Wali Kota Wacanakan Bogor Sehari Tanpa Pelat B

Wali Kota Wacanakan Bogor Sehari Tanpa Pelat B
Wali Kota Wacanakan Bogor Sehari Tanpa Pelat B

jpnn.com - BOGOR - Gerah dengan kemacetan yang kian menggila, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana membatasi hilir mudik kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Hujan. Caranya adalah dengan menelurkan kebijakan satu hari tanpa kendaraan pelat nomor B (asal Jakarta), di akhir pekan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kebijakan ini tidak serta-merta melarang wisatawan datang ke Kota Bogor. Nantinya, kata dia, para pelancong disediakan transportasi khusus pariwisata (bus City Tour) yang akan mengantar mereka berkeliling di Kota Bogor.
    
Meski begitu, Bima mengaku tak akan mengeluarkan kebijakan ini sebelum semua fasilitas pendukung yang mengusung tema smart city sudah terbangun. Di antaranya bus pariwisata, lahan parkir wisata, hingga berbagai sarana dan prasarana penunjang lainnya.
    
"Kami sedang mempertimbangkan ide ini dan melakukan pengkajian lebih dalam," jelas Bima.
    
Menurut Bima, ide ini adalah masukan dari Kementerian Perhubungan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk mengelola kawasan-kawasan wisata di dalam perkotaan. Tujuannya untuk mengembangkan kawasan wisata dan memberi dampak positif bagi warga sekitar. 
    
Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan (TP4) Kota Bogor, Yayat Supriatna mengamini ide ini. Menurutnya, dengan bus city tour, kendaraan pelancong bisa parkir di kawasan Botani square, Baranangsiang, atau Stasiun Bogor. Mereka kemudian bisa menaiki city tour keliling kota dengan gratis.

"Dengan begitu, konsep Smart City yang diinginkan walikota bisa terbangun. Sebenarnya kota ini bisa dikelola secara pintar, asal ada kemauan dan niat untuk melakukan perubahan," tambahnya. (rp2/c)


BOGOR - Gerah dengan kemacetan yang kian menggila, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana membatasi hilir mudik kendaraan di sejumlah ruas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News