KPU Ingatkan SBY soal 7 Wakil Rakyat Terpilih Tersangka Korupsi
Usulkan Penangguhan Pelantikan sebagai Anggota DPR dan DPD
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan 560 nama anggota DPR terpilih dan 132 nama anggota DPD periode 2014-2019 ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapatkan keputusan presiden (keppres) pelantikan. Namun demikian, KPU memberi catatan agar 7 wakil rakyat dari DPR dan DPD terpilih penyandang status tersangka korupsi untuk sementara ditangguhkan pelantikannya sampai ada kejelasan secara hukum.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 7 wakil rakyat terpilih itu terdiri dari 5 anggota DPR dan 2 anggota DPD. “Permintaan penangguhan karena kita ingin menegakkan integritas hasil Pemilu 2014. Jadi kita minta ditangguhkan sementara peresmiannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9).
Rincian 5 anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya itu adalah 1 dari Partai Demokrat, 3 dari PDI Perjuangan dan 1 dari Partai Golkar. Untuk Partai Demokrat, anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Jero Wacik. Kini, Jero menyandang status tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasusnya yang melilit Jero itu kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan anggota DPR terpilih dari PDIP yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie. Ketiganya menyandang status tersangka korupsi yang kasusnya ditangani kejaksaan.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
Adapun Iqbal Wibisono dari Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Sedangkan 2 anggota DPD terpilih yang diminta ditunda pelantikannya adalah Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung.
Chaidir juga terseret kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasus itu juga menyeret anggota DPR terpilih dari PDIP, Jimmi Idjie.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan 560 nama anggota DPR terpilih dan 132 nama anggota DPD periode 2014-2019 ke Presiden
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf