Maruarar Sirait Batal Jadi Menteri, Tjahjo: Kok Marah?

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait mendatangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Menteng, Jakarta Pusat, jelang Presiden Joko Widodo mengumumkan nama-nama menteri "Kabinet Kerja".
Beredar kabar, politikus yang karib disapa Ara itu protes karena namanya yang disebut-sebut sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dicoret.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengaku kaget soal ini. "Kok marah? Partai mengusulkan atau tidak? Orang partai harus lewat partai dulu dong," kata Tjahjo dikonfirmasi wartawan di depan kediaman Megawati, Minggu (26/10) malam.
Tjahjo tak membantah kabar jika nama Ara tiba-tiba muncul sebagai calon menteri. Namun, kata Tjahjo, menteri asal PDIP yang ditunjuk Presiden itu harus diusulkan oleh partai.
"Ini kan partai. Ada aturannya, maka siapa ditugaskan, dapat jatah berapa orang," kata dia lagi.
Dia mengaku tidak tahu kok tiba-tiba nama Ara muncul. "Tanya dia sendiri," ujar Tjahjo yang ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri ini.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, membenarkan kedatangan politisi Ara. Hanya saja, Hasto menyatakan tidak ada agenda khusus terkait kedatangan Maruarar jelang pengumuman kabinet oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.
Menurut Hasto, kedatangan pria yang karib disapa Ara, itu dalam kapasitas sebagai DPP PDI Perjuangan. Ara diketahui sebagai Ketua DPP Bidang Pemuda dan Organisasi PDI Perjuangan.
JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait mendatangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Menteng, Jakarta Pusat,
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Hantam Jalur Mudik di Jateng
- MS Glow Mengerahkan 10 Armada Bus Untuk Mudik Gratis
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- DPR Pertanyakan Kinerja Pengelolaan PPKGBK: Kontribusi ke Kas Negara Minim