Fadli Zon: DPR Tandingan Mengarah ke Makar
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut DPR tandingan sebagai sesuatu yang inkonstitusional. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diurus ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya berarti melawan hukum. Itu berarti inkonstitusional dan mengarah ke makar," kata Fadli di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10).
Fadli mengungkapkan, DPR tandingan tidak akan membuat kinerja DPR terhambat. "Kita akan jalan terus. Komisi dan badan-badan terbentuk, enggak akan ada hambatan dan maju terus. Seperti kata Jokowi, kerja..kerja..kerja," ujarnya.
KIH membentuk pimpinan DPR karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.
Mereka mengangkat pimpinan DPR yang diketuai oleh Pramono Anung, dan terdiri dari empat wakil ketua yakni Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha, Patrice Rio Capella dan Dossy Iskandar.
Namun, Fadli menyatakan Pramono pasti menolak menjadi pimpinan DPR tandingan. "Pramono Anung pasti enggak mau," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut DPR tandingan sebagai sesuatu yang inkonstitusional. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diurus ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak