PPATK Pastikan Rekening Gendut Kepala Daerah Terkait TPPU

PPATK Pastikan Rekening Gendut Kepala Daerah Terkait TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mampu bongkar rekening gendut kepala daerah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi terkait laporan rekening kepala daerah yang telah dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.  Tidak hanya berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya, kita mengatakan ada indikasi korupsi dan TPPU," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12).

‎Yusuf menyebut ada lebih 20 laporan rekening kepala daerah yang dikirimkan ke KPK dan Kejaksaan. Namun, ia enggan menyebut nama-nama kepala daerah pemilik rekening gendut tersebut.

"Saya enggak bisa sebut nama, lebih dari 20. ‎Ada gubernur, walikota dan bupati," ujar Yusuf.

Pria kelahiran 18 Mei 1962 itu menambahkan dari jumlah rekening kepala daerah yang dikirimkan PPATK, sudah ada sembilan‎ yang masuk proses persidangan. "Sedangkan yang lain masih proses," ucap Yusuf.

‎Sementara itu, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening gendut yang dikirimkan PPATK berisi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan berikut modus-modus TPPU-nya.

"Jadi kalau PPATK sudah mengirimkan LHA berarti ada dugaan pencucian uang dengan tindak pidana. Kalau dikirimkan ke Kejaksaan korupsi dilakukan oleh level yang tidak terlalu tinggi, kalau KPK pasti kasus besar," tandas Agus. ‎(gil/jpnn)


JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi terkait laporan rekening kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News