Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Bansos

Dua Kader PDI Perjuangan Ikut Dijerat

Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Bansos
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung langsung membuahkan hasil. Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 dinaikkan ke penyidikan. 

Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono menjelaskan dugaan korupsi Bansos APBD Cirebon ini merupakan kasus pertama yang naik ke penyidikan yang ditangani oleh Satgasus. "Yang naik dari penyelidikan ke penyidikan adalah kasus Bansos Cirebon. Salah satu tersangkanya adalah Wakil Bupati aktif, TS," kata Widyo kepada wartawan di Kejagung, Senin (19/1). 

Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. Hanya saja ia tak menjelaskan peran tersangka ini. "Dua tersangka lain sudah ditetapkan. Total tiga tersangka," katanya.

Soal kerugian negara, kata Widyo, nanti akan diketahui pada penyidikan berikutnya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi menjelaskan, modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp 100 juta, namun yang dilaksanakan itu hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta saja. "Itu ada beberapa," ungkap Suyadi mendampingi Widyo.

Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penylidikan. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Tasya masih menjadi Ketua DPRD Cirebon.

Seperti diketahui, Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan  memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan korupsi terkait penggunaan APBD khususnya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.

JAKARTA - Kinerja Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung langsung membuahkan hasil. Kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News