Walah...Menteri Dijatah Dua Mobil Mewah
jpnn.com - JAKARTA - Setelah pemberian fasilitas uang muka mobil pejabat dibatalkan, kali ini muncul aturan baru terkait pemberian fasilitas dua mobil dinas untuk para menteri. Kemarin (24/4) Sekretariat Kabinet merilis informasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri.
Aturan ini dinyatakan berlaku sejak ditandatangani 14 April 2015 lalu. Hal penting dalam aturan itu adalah adanya tambahan fasilitas mobil dinas untuk menteri atau pejabat setingkat menteri. Jika selama ini menteri mendapat satu unit mobil sedan sebagai kendaraan dinas, sekarang menteri bisa mendapat dua mobil sekaligus.
Dalam lampiran peraturan tersebut, dijelaskan bahwa standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio mengaku tak habis pikir dengan ketidakpekaan pemerintah. "Dalam kondisi seperti ini, aturan apapun terkait fasilitas mewah untuk pejabat mestinya disetop," ujarnya kemarin (24/4).
Menurut Agus, fasilitas mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,2 miliar yang diberikan untuk para menteri saat ini sudah cukup representatif. Karena itu, dia menilai jatah mobil SUV merupakan pemborosan dan tidak perlu. "Kalau alasannya untuk jaga-jaga kalau banjir, memangnya Jakarta tiap hari banjir?" tanyanya.
Agus menyebut, ketika pemerintah meminta rakyat untuk mengencangkan ikat pinggang karena kenaikan harga BBM, gas elpiji, hingga tarif listrik, pemerintah semestinya juga ikut menunjukkan empati, bukan malam menambah fasilitas-fasilitas mewah.
"Kalau tambahan mobil dinasnya (Kijang) Innova boleh lah. Tapi kalau SUV 3.500 cc itu mobil mewah," ujarnya. Contoh mobil SUV dengan spesifikasi mesin 3.500 cc adalah Toyota Land Cruiser yang di pasaran dibanderol sekitar Rp 2,2 miliar.
Bagaimana tanggapan pemerintah? Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengaku belum mengetahui perihal aturan jatah dua mobil dinas untuk menteri tersebut. "Selama ini kan sudah dapat sedan," ucapnya.
JAKARTA - Setelah pemberian fasilitas uang muka mobil pejabat dibatalkan, kali ini muncul aturan baru terkait pemberian fasilitas dua mobil dinas
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP