Tak Ada yang Beres di Persiapan Pilkada, Ini Buktinya

Tak Ada yang Beres di Persiapan Pilkada, Ini Buktinya
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Hasilnya, tidak ada yang beres dari tahapan yang sudah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah.

Hasil audit PDTT tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK Hary Azhar Azis dan Anggota I Agung Firman Sampurna. "Kami melakukan audit dengan tujuan tertentu sejak 8 Juni s/d 13 Juli. Kurang lebih 1 bulan 5 hari," kata Hary, saat menyerahkan hasil audit itu kepada Ketua DPR Setya Novanto dkk di gedung DPR Jakarta, Senin (13/7).

Dari paparan yang disampaikan kemudian oleh Agung Firman, dengan jelas bisa dilihat tidak ada satupun yang beres dari hasil pemeriksaan tersebut. Mulai dari kesiapan anggaran, biaya pengamanan hingga masalah administrasi. (fat/jpnn)

Berikut 10 hasil pemeriksaan BPK terhadap kesiapan Pilkada serentak 2015

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan


JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap persiapan pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News