Ingin Kerahkan Prajurit TNI tapi...
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir pun turut menegaskan, pemerintah Indonesia memang punya prinsip untuk tak menuruti tuntutan darI kelompok radikal atau penyandera.
Terkait kemungkinan perusahaan yang bisa membayar tebusan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf, pihaknya pun mengaku pemerintah juga tak bisa terlibat dalam proses itu.
’’Dalam hal ini, memang negara tidak bisa melakukan penebusan,’’ terangnya, kemarin.
Terkait kemungkinan mengerahkan tentara Indonesia untuk operasi penyelamatan, dia mengaku bahwa sampai saat ini hal tersebut belum disetujui oleh pemerintah Filipina.
’’Opsi tersebut memang terhalang oleh konstitusi Filipina. Tapi, kami masih terus berusaha membuka komunikasi dengan pihak Filipina,’’ terangnya. (bil/owi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers