Ini Syarat Jual Bensin Eceran, Melanggar Dipenjara 6 Tahun
jpnn.com - BULUNGAN – Kapolres Bulungan Ahmad Sulaiman mengatakan, bukan dirinya atau kepolisian yang melarang menjual bensin eceran. Namun, larangan itu memang sudah tertuang di undang-undang.
“Kami aparat kepolisian hanya menegakkan aturan. Dalam hal ini, sebenarnya tidak dilarang. Boleh saja menjual BBM di tempat-tempat tertentu, asalkan memenuhi aturan,” jelas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Aturan tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Empat poin harus dipenuhi warga jika hendak berjualan BBM. Pertama harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Kedua, tempat berjualan harus memenuhi syarat. Yakni aman sebagai tempat berjualan. “Barang yang dijual ini BBM, yang mudah terbakar. Makanya harus dipastikan tempat jualannya aman,” terang Ahmad.
Syarat selanjutnya, lokasi jualan harus berada di zona minimal sepuluh kilometer dari SPBU atau APMS. “Yang terakhir, harga yang diterapkan harus sama atau di bawah harga eceran tertinggi (HET) BBM yang sudah ditetapkan,” tegas Ahmad.
Pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (nug/asa/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung