PGRI Tetap Tuntut Pencairan TPG Setiap Bulan

PGRI Tetap Tuntut Pencairan TPG Setiap Bulan
Guru mengajar. Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG). 

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. 
Meski demikian, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun.

Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, mereka tetap menuntut Kemendikbud mencairkan TPG setiap bulan seperti gaji. 

Sehingga uang TPG bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rutin, seperti kursus atau pengembangan profesi lainnya. ’’Kalau dosen bisa cair bulanan, kenapa guru tidak,’’ tandasnya. (wan/agm/sam/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News