Tahu Kan, Kebijakan Pemerintah Sudah Makan Banyak Korban?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menilai kebijakan pemerintah akhir-akhir ini lebih banyak bersifat parsial. Akibatnya, penyelesaian terhadap satu masalah justru bisa mengakibatkan masyarakat luas menjadi korban.
"Kebijakan pemerintah banyak yang parsial. Yang satu selamat tapi lebih banyak korbannya," katanya dalam diskusi bertema Monopoli dan Stabilitas Harga Jelang Ramadan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/6
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas merujuk UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Pada Pasal 36B ayat 2 dinyatakan bahwa pemasukan ternak ke dalam negeri harus merupakan bakalan, bukannya sapi siap potong.
Namun, Daniel mengatakan bahwa yang terjadi justru bukan seperti amanat UU. "Tapi yang dilakukan impor daging," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat itu.
Baca juga : Nih Bedanya Lonjakan Harga Sembako Era Jokowi dengan SBY
Anak buah Muhaimin Iskandar di PKB itu menjelaskan, pertimbangan UU membolehkan impor sapi bakalan adalah demi menumbuhkan industri penggemukan sapi di dalam negeri. Namun, di sisi lain impor daging sapi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Minimal kontraknya oleh importir sudah dilakukan satu tahun sebelumnya. Yang ingin saya katakan, tidak mungkin importir mau membuat kontrak dengan produsen daging sapi di luar negeri kalau tidak ada lampu hijau dari pemerintah minimal satu tahun yang lalu," pungkasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Meski kesan yang muncul adalah ketegasan, namun Susi justru membuat banyak nelayan kesulitan.
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024