Humaniora Jumat, 10 April 2020 – 06:10 WIB
SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran atau SE tertanggal 9 April 2020, membatasi cuti PNS dan PPPK…
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai pergeseran cuti bersama lebaran 2020, terkait wabah virus corona COVID-19.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran atau SE tertanggal 9 April 2020, membatasi cuti PNS dan PPPK…
Pemerintah resmi merevisi hari libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Salah satu tempat yang perlu dilakukan pencegahan virus corona adalah perkantoran. Kita tahu bahwa kantor adalah tempat bertemunya…
Jumlah cuti bersama dan libur pemerintah yang semula hanya 20, kini menjadi 24 hari.
Raffi Ahmad rela kehilangan pendapatannya yang mencapai miliaran rupiah selama cuti bekerja.
Menteri Tjahjo mengimbau PNS mengajukan izin cuti karena alasan penting kepada pimpinan masing-masing.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan izin kepada PNS yang terdampak banjir mengajukan cuti dengan alasan penting.
Jakarta banjir, MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengubah kebijakan soal hari kerja PNS usai libur Tahun Baru.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya meminta para PNS tidak menambah libur usai cuti bersama dalam perayaan tahun baru…
Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan libur nasional dikurangi, dari 15 hari menjadi 8 hari selama setahun.
Raisa mencoba merangkum dan menyampaikan berbagai momen yang dilewatinya selama lebih dari 6 bulan ini.
Kepala Dinas dan 38 PNS Pemprov Riau, kepergok berada diwarung kopi saat jam kerja, Senin (10/6).
PNS yang bolos sudah memiliki catatan hitam karena pernah mendapat sanksi penurunan pangkat.
Dari 5.848 pegawai yang dilaporkan hanya 98,7 persen yang hadir saat masuk libur lebaran sisanya PNS bolos.
Gubernur Jatim memastikan bahwa tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Jatim di hari pertama setelah masa cuti Lebaran…
Belum diketahui sanksi yang akan diberikan untuk dokter PNS yang identitasnya dirahasiakan tersebut.
Masyarakat diimbau jika ada pelayanan PNS tidak maksimal setelah libur lebaran bisa melaporkan kepada pemerintah kota.
Selama liburan Idulfitri para PNS sudah mendapatkan cuti sehingga tidak boleh menambah lagi.
Hari ini, Senin 10 Juni 2019, seluruh ASN harus kembali masuk kantor usai cuti bersama Lebaran.
Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai hari masuk kerja serempak untuk seluruh PNS.