Humaniora Selasa, 25 Agustus 2020 – 20:47 WIB
Turunkan Stunting, Menko PMK Revitalisasi Program Perencanaan Keluarga
Persoalan stunting menjadi tantangan dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo meminta para orang tua untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada anak terkait lingkungan dan pertemanan.
Persoalan stunting menjadi tantangan dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas.
BKKBN memprediksi, di tahun-tahun mendatang akan makin banyak perempuan Indonsia yang masuk dunia kerja.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) melakukan pemangkasan 671 jabatan struktural.
Pasangan suami istri diimbau dan diingatkan untuk menunda kehamilan dulu selama masa pandemi corona.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyatakan, pemakaian alat kontrasepsi pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19) turun 50…
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk menjalankan Aksi 8 Fungsi Keluarga untuk menghadapi pandemi Virus…
Dengan kerja sama ini, kedua belah pihak dapat kian erat bersinergi dalam rangka memperoleh manfaat bagi akselerasi pengembangan…
Program Sertifikasi Perkawinan: Calon Pengantin akan menjalani bimbingan pranikah, antara lain tentang cara bisa punya anak dengan jenis…
Dikatakan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo bahwa Alquran menganjurkan jarak antara kehamilan pertama dan kedua yaitu 30 bulan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan menghentikan program KB 2 anak cukup.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo akan dilantik sebagai kepala BKKBN pada Senin (1/7) pekan depan.
BKKBN menggelar Comic Talk dengan tema 'Nikah Jangan Buru-buru' sebagai bentuk sosialisasi bahaya pernikahan dini menggunakan media komik
BKKBN punya program Kampung Keluarga Berencana sebagai pengejawentahan Program Nawacita yakni pengentasan kemiskinan.
BKKBN mengimbau generasi muda menikah di usia matang yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun…
Delegasi Asing Pelajari Kampung KB dan PIK Remaja
Mantan anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan lembaga penyelenggara pemilu agar memanfaatkan institusi lain guna mendongkrak partisipasi pemilih.