Pemilihan Umum Rabu, 14 Maret 2018 – 20:28 WIB
Eks PKI dan HTI Mau Jadi Caleg? Ini Kata KPU
Ada undang-undang yang mengatur soal pihak-pihak yang kehilangan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik. Namun hal itu…
Pihak tergugat pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan ahli dan saksi fakta dalam…
Ada undang-undang yang mengatur soal pihak-pihak yang kehilangan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik. Namun hal itu…
Kementerian Luar Negeri mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu Ustaz Abdul Somad saat ditolak masuk Hong Kong…
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menepis kabar yang menyebut Ustaz Abdul Somad merupakan pengurus di…
Hal ini harus dilakukan karena adanya dugaan masih ada PNS yang menjadi anggota organisasi terlarang, seperti HTI.
Sebuah dokumen bertitel Matriks Pengurus dan Simpatisan HTI' memuat nama Ustaz Abdul Somad sebagai salah satu penasihat HTI…
MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.
Kemenkumham makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia sudah tepat dan sesuai prosedur.
Kemenkumham makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia sudah tepat dan sesuai prosedur.
Pembubaran HTI dilakukan setelah dikumpulkan bukti 10 tahun terakhir
Projo meminta Kementerian Hukum dan HAM membuka diri bagi pihak-pihak yang ingin membantu pemerintah meladeni gugatan Hizbut Tahrir…
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Perppu Ormas diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI
Gerindra menegaskan bahwa Perppu Ormas berbahaya dan bisa melukai NKRI
Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan DPR bisa menerima Perppu Ormas sehingga bisa menjadi undang-undang.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, keputusan pemerintah membubarkan organisasinya merupakan tindakan semena-mena.
Pakar hukum tata negara Azyumardi Azra mengakui tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu…
Pemerintah siap menghadapi gugatan HTI lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga NKRI.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.
Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai upaya yang bertujuan menggoyahkan keutuhan dan kekukuhan NKRI.
Aksi 299 diduga bertujuan membela HTI yang sudah dinyatakan sebagai ormas anti-Pancasila
Yoris menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan tersangka penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, seperti…