Legislatif Minggu, 09 Maret 2014 – 07:28 WIB
Kemenag Bayari Denda Haji Tamattu
Setiap jamaah yang memilih haji tamattu (mendahulukan umrah baru kemudian ibadah haji) diwajibkan membayar denda atau dam.
JPNN.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat Ahmad Buchori akui masih banyak pungutan liar (pungli) di instansinya.…
Setiap jamaah yang memilih haji tamattu (mendahulukan umrah baru kemudian ibadah haji) diwajibkan membayar denda atau dam.
Kantor Kementerian Agama Pamekasan mengancam wartawan Radar Madura yang menurunkan berita berjudul Gaji Pegawai Kemenag Dipotong Rp 100…
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi data guru honorer yang berada di bawah kewenangan Kemenag.