Politik Rabu, 12 Juli 2017 – 12:49 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengharapkan semua pihak menerima Peraturan Pemerintah Pengganti
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, mengumumkan terbitnya
Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu yang mengatur sejumlah hal terkait ormas, termasuk pembubarannya .
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani…
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sampai saat ini belum membahas opsi penerbitan
DPR menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor
Ekonom Dradjad H Wibowo menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun…
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi)…
Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
Pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), hanya karena pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai presiden lebih baik mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memilih anggota
Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengungkit lagi beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang menetapkan Komisi
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan berkomentar soal draf Perppu KPK yang dikeluarkan Kejaksaan Agung. KPK tidak ingin…