Kaltim Minggu, 04 Juni 2017 – 18:07 WIB
Perusahaan Harus Mulai Bayar THR H-20
Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Selatan akan menerima gaji hingga tiga kali di bulan Ramadan ini.
Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
Seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Meski Hari Raya Idul Fitri masih tiga pekan lagi, tapi kue kering sudah mulai marak dipasarkan. Tidak hanya…
Nahas menimpa makeup artis bernama Sunardi alias Yadi (42). Dia dibunuh oleh asistennya di indekosanya di daerah Pasar…
Para pegawai negeri sipil (PNS) akan gajian tiga kali dalam waktu berdekatan. Yakni gaji rutin, tunjangan hari raya…
Pemerintah mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8-10 triliun.
Permerintah harus merogoh uang negara Rp 17,5 triliun lebih untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp 8 triliun hingga…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud, Sulut, memastikan akan memberikan gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil…
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, dipastikan cair tahun…