Humaniora Senin, 24 Mei 2021 – 16:55 WIB
Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus
Nur Baitih mengatakan honorer K2 butuh afirmasi khusus karena revisi UU ASN tidak bisa menyelamatkan honorer K2. Dia…
Prof Romli Atmasasmita menilai sikap pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai yang gagal TWK untuk alih status menjadi ASN sudah…
Nur Baitih mengatakan honorer K2 butuh afirmasi khusus karena revisi UU ASN tidak bisa menyelamatkan honorer K2. Dia…
Kabar baik datang dari pimpinan Komisi II DPR terkait revisi UU ASN. Mereka akan mengundang ahli termasuk honorer,…
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rifaqinizamy Karsayuda yakin ada peluang honorer tenaga teknis administrasi menjadi…
Syamsurizal menyatakan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau UU ASN, ada peluang honorer untuk…
Ketua forum honorer DKI Jakarta optimistis DPR akan tetap memperjuangkan honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan DIM Revisi UU ASN kepada Komisi II DPR RI, para honorer wajib tahu.
Persatuan guru honorer menolak Keppres PNS karena bertentangan dengan UU ASN dan memilih diangkat PPPK lewat seleksi.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo kembali menolak revisi UU ASN jika hanya membahas kepentingan honorer.
Pengesahan 33 RUU Prolegnas Prioritas ini diketahui saat DPR menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/3)…
Ketua Forum Honorer K2 Nur Baitih menilai Mendikbud Nadiem Makarim sangat konsisten menyelesaikan masalah guru dan tenaga kependidikan.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih meminta agar honorer K2 diberikan formulasi khusus dalam revisi UU ASN.
anggota Komisi II DPR Hugua mengungkapkan DPR akan tetap membahas revisi UU ASN karena Pemerintah bersedia menyerahkan DIM
Anggota Komisi II DPR Hugua mengatakan Revisi UU ASN akan menghilangkan dikotomi PNS dan PPPK.
Berikut ini lima poin usulan Komisi II DPR terkait revisi UU ASN, menyangkut nasib PPPK dan KASN.
Koordinator honorer K2 Nur Baitih mengaku tidak terlalu kaget dengan sikap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjawab adanya kekhawatiran PNS akan dipensiunkan dini secara massal, simak penjelasannya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan menolak revisi UU ASN memuat aturan penyelesaian honorer K2 usia di atas 35 tahun.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan menolak revisi UU ASN, masalah honorer diselesaikan dengan skema PPPK.
Para honorer K2 dan PPPK, silakan simak penjelasan Anggota Komisi II Hugua soal revisi UU ASN yang masuk…
Korda honorer K2 Brebes menilai rekrutmen PPPK 2021 menyalahi aturan UU ASN karena lulusan fresh graduate diikutsertakan dalam…