Hukum Senin, 27 Juni 2022 – 19:40 WIB
Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
LK (30) seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran gegara…
Seorang WNA asal Tiongkok diamankan Imigrasi Jakarta Utara, atas dugaan melanggar izin tinggal. Terancam sanksi deportasi.
LK (30) seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran gegara…
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ketahuan berulah langsung ditindak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi…
Berani benar nih enam WNA asal Tiongkok ini, mereka diduga melakukan penambangan ilegal di Waropen, Papua.
Tim Bareskrim menangkap seorang warga asing yang menjadi pendana pinjol ilegal. Dia ditangkap bersama ketua koperasi simpan pinjam…
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah dan Satgas Covid-19 memberikan penjelasan terkait masih diizinkannya 85…
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenkumham secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran.
WNA asal Tiongkok Gao Yang sudah lama tinggal di Bali dan ia memutuskan untuk tidak kembali lagi.
Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing alias TKA Tiongkok ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyesalkan adanya WNA Tiongkok yang berani memalsukan identitas diri.
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang guru dan dosen PNS yang tetap gajian sedangkan yang honorer…
Pemkab Sintang menolak kedatangan enam WNA asal Tiongkok di saat Indonesia tengah pandemi Corona.
Menurut Kapolda, WNA itu datang dari Jakarta dan dilengkapi visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC)..
Para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kemenkes RI.
2.016 TKA di Kabupaten Bekasi didominasi pekerja asal Jepang disusul Korea dan Tiongkok.
Para WNA tersebut bekerja di PT Hengdastell Indonesia yang berada di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Video yang dicomot dari tayangan salah satu stasiun televisi itu menyebar di berbagai grup Facebook.
WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Tiga WNA Tiongkok tertangkap tidak memiliki kelengkapan dokumen dan menyusup ke area perusahaan.
Warga di Morosi Sulawesi Tenggara banyak yang menjalin hubungan dengan WNA pekerja Tiongkok.
Sebelas warga Tiongkok juga turut dideportasi dari Surabaya