Parpol Rabu, 18 Desember 2024 – 13:55 WIB
Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.
Gugatan berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak.
Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.