Hukum Kamis, 25 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat
Agus mendapat jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
KPK mengharapkan eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna itu kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan rasuah.
Agus mendapat jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
Promo untuk orang-orang yang bernama Agus diberikan beragam mulai makan siang hingga tiket masuk gratis ke hotel.
AKP Agus Setyo Basuki tidak berharap penghargaan atau pujian. Dia senang bisa membantu saat dibutuhkan.
Partai Demokrat memiliki rekam jejak yang baik dalam urusan kepemimpinan di Jawa Timur. Terbukti, selama dua periode terakhir,…
Kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta tinggal menunggu pengesahan saja. Hasil hitung cepat…