Kesehatan Senin, 22 November 2021 – 21:53 WIB
Tanpa Akreditasi, Izin Operasional Rumah Sakit Terancam Tidak Diperpanjang
Rumah sakit harus terakreditasi untuk mendapatkan fasilitas pemerintah salah satunya izin operasional.
Selain telah interkoneksi dengan sistem informasi Kementerian Kesehatan RI, LARS juga telah menggunakan mobile application dalam pelaksanaan akreditasinya
Rumah sakit harus terakreditasi untuk mendapatkan fasilitas pemerintah salah satunya izin operasional.
Rumah sakit harus terakreditasi guna menjamin kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kemenkes dan BPJS Kesehatan tetap memberi kesempatan kepada RS yang belum terakreditasi untuk menjadi mitra.
Kemenkes memberikan waktu RS untuk memenuhi mengurus akreditasi sebagai syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Kemenkes RI memberikan batas waktu enam bulan untuk menyelesaikan akreditasi bagi rumah sakit (RS) yang ingin bekerja sama…
Rumah sakit yang belum memiliki akreditasi sebagai syarat menjadi mitra BPJS Kesehatan, punya waktu enam bulan untuk mengurus…
Aturan baru yang mensyaratkan akreditasi rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan menuai polemik.
Beberapa rumah sakit memang masih baru sehingga masih dalam proses penilaian akreditasi.
Ini warning buat pengelola rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah. Untuk mendapatkan akreditasi paripurna, rumah sakit tidak harus…