Pemilihan Umum Minggu, 03 Februari 2019 – 06:07 WIB
Bawaslu Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye, Silakan Ambil di Kantor ya
Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan para pengurus parpol terkait pemasangan alat peraga kampanye.
KPU dan Bawaslu memang melarang pemasangan APK di tempat tertentu terutama di pohon dan area sekolah.
Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan para pengurus parpol terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Perusakan alat peraga kampanye diduga karena tensi persaingan antarkandidat caleg yang semakin ketat.
Petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Bawaslu sudah memprediksi akan terjadi perselisihan antara caleg akibat lokasi pemasangan baliho kampanye.
Baliho bergambar Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno di Banjar Mas, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali…
Beberapa alat peraga kampanye milik caleg PSI ditulisi PKI oleh orang tak dikenal.
Panwaslu menertibkan sedikitnya 5 angkutan yang masih belum mencopot stiker alat peraga kampanye bergambar Jokowi - Ma'ruf.
Bawaslu melalui Panwascam Kejayan sudah memberikan surat teguran kepada DPC Partai Gerindra terkait alat peraga kampanye.
Alat peraga atau bahan kampanye dilarang keras dipasang di kantor pemerintah termasuk dekat sekolah.
Masih saja ada caleg yang memasang alat peraga kampanye di dekat lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.
Selama ini belum ada caleg atau tim sukses yang melaporkan kejadian perusakan atribut kampanye ke kantor Bawaslu.
Selama ini satpol PP mendapat rekomendasi pencopotan atribut kampanye dari Bawaslu.
Ditengarai masih ada beberapa baliho para caleg yang dipasang di area yang dilarang KPU.
Dari data Bawaslu tercatat ada empat alat peraga kampanye berupa spanduk milik PSI yang dirusak orang tak dikenal.
Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar aturan.
Pemasangan baliho dan spanduk kampanye yang melanggar aturan menyebar di 18 kecamatan.
Alat peraga kampanye berupa spanduk milik politikus Gerindra dirusak di beberapa tempat.
Pemasangan APK yang diikatkan di tiang listrik maupun pohon diturunkan oleh petugas.
Stiker ini ditertibkan karena mobil angkutan umum dilarang untuk digunakan media kampanye.
Bawaslu menemukan banyak alat peraga kampanye di wilayah Jatim yang bernuansa SARA, memfitnah, adu domba.