Pemilihan Umum Jumat, 14 Desember 2018 – 07:45 WIB
Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
Bawaslu mendapati gambar peserta pemilu baik caleg maupun capres terpasang di kaca mobil belakang angkutan umum.
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
Tim Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan peringatan kepada parpol atau tim sukses soal atribut kampanye.
Bawaslu melarang penempelan stiker atribut kampanye caleg dan capres cawapres di angkutan umum.
Banyak kami tertibkan APK pada tempat yang tidak memperhatikan estetika dan keindahan lingkungan. Seperti dipaku dan ditempel di…
Atribut kampanye para calon anggota legislatif banyak yang dipasang di dekat lembaga pendidikan.
Bawaslu mencatat selama ini pemasangan APK masih dalam taraf pelanggaran administratif.
Titik di Surabaya Selatan yang dilarang, antara lain, Jalan A. Yani, Diponegoro, dan sekitar Jemursari
Di dalam Terminal Purabaya tercatat ada lebih dari 30 angkutan umum yang ditempeli stiker pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Tim Bawaslu sudah melakukan identifikasi terhadap angkutan umum yang ditempel stiker paslon.
Penurunan alat peraga kampanye juga dilakukan Bawaslu dan satgas gabungan serentak di 23 kecamatan
calon legislatif dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Masih terpantau tim sukses calon anggota legislatif tidak memahami aturan kampanye.
Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang kerap terjadi di masa kampanye pemilu merupakan bentuk tindak pidana.
Masa kampanye Pilpres 2019 hingga saat ini masih belum terlihat semarak, disebabkan belum semua peserta pemilu menuntaskan desain…
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kembali mengaku diintimidasi. Kali ini keluhan datang dari wilayah Jawa Tengah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan, larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan…
Guna meminimalisasi pelanggaran dan kekisruhan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), KPU DKI menerbitkan aturan tentang lokasi pemasangan
KPU dan Bawaslu serta jajaran melakukan pencopotan semua jenis alat peraga kampanye Pilgub Jatim.
Insiatif relawan menurunkan APK tanpa harus menunggu pihak Panwaslu dan Satpol PP.
Mayoritas pelanggaran alat peraga kampanye dilakukan oleh semua pasangan calon di pilgub dan pilbup di Jatim.