Bisnis Sabtu, 03 Maret 2018 – 22:45 WIB
Bu Susi: Kalau Saudara-saudara Nurut Sama Saya, Segera!
Begitu juga dengan kebijakan pergantian alat tangkap dan peralihan daerah tangkapan ke wilayah timur Indonesia dan perairan Natuna.
Proses pendataan ulang dalam upaya peralihan alat tangkap di Pati bisa dilaksanakan lebih mulus dan rapi.
Begitu juga dengan kebijakan pergantian alat tangkap dan peralihan daerah tangkapan ke wilayah timur Indonesia dan perairan Natuna.
Menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti, semua kapal bahkan berukuran di atas 30 GT.
KKP juga getol meminta para nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini menyusul diizinkannya kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.
Sementara itu sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum bisa diproses untuk kembali…
KKP berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar proses pengalihan alat tangkap bisa berjalan lancar tanpa menyulitkan nelayan dan…
Pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar bisa memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak.
Kesepakatan ini dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan bahwa nelayan akan mengganti alat tangkap.
Di samping itu, KKP telah bekerjasama dengan beberapa perbankan BUMN, untuk memfasilitasi permodalan para nelayan.
Dengan begitu bisa segera dilakukan penyelesaian pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.
Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai…
Fraksi PKS menilai, selama tiga tahun belakangan selalu muncul kebijakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, antara lain soal…
Menurut Chairul, hingga kini nelayan yang masih menggunakan cantrang tetap bisa melaut. Penegakan hukum baru bisa dilakukan kalau…
Menangkap ikan dengan menggunakan cantrang, anak-anak ikan yang sedang bermain pun tertangkap.Yang baru lahir juga.
Susi Pudjiastuti ternyata belum mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan cantrang.
Alih-laih meningkatkan kesejahteraan nelayan, kebijakan pelarangan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti malah menyengsarakan.
Cantrang merupakan alat tangkap ikap, berbeda dengan alat tangkap jenis trawl. Penggunaan cantrang tidak sampai ke dasar laut.