Sumut Kamis, 16 Desember 2021 – 12:37 WIB
Buntut Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Masco Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
JPU menuntut terdakwa Picandi Masco dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus alat tes…
Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi
JPU menuntut terdakwa Picandi Masco dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus alat tes…
LaNyalla mengingatkan jangan sampai pemecatan direksi Kimia Farma Diagnostika menjadi klimaks dari kasus penggunaan alat tes usap antigen…
Menteri BUMN Erick Thohir memecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut atas kasus alat tes…
Dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini.
Menko PMK dijadwalkan hari ini ke Medan untuk menelisik mengapa sampai terjadi kasus penggunaan rapid test antigen bekas
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra memberi isyarat adanya penambahan tersangka kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di…
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi merespons kejadian alat rapid test antigen bekas yang dilakukan…
Syarief Hasan meminta pemerintah memberikan penyuluhan dan teguran keras kepada berbagai pihak yang tidak profesional dalam melakukan pengecakan…
Daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima tersangka dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R…
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya, untuk menuntut berat beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi belakangan ini