Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Hukum Rabu, 08 November 2023 – 16:35 WIB
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.