Humaniora Rabu, 21 Februari 2018 – 06:46 WIB
Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang
Organda memprotes surat Kemenhub yang membebaskan angkutan umum berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati PM 108 tahun 2018
DPR mengkritik Langkah Kementerian Perhubungan yang membebaskan angkutan umum berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati PM 108 tahun 2018
Organda memprotes surat Kemenhub yang membebaskan angkutan umum berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati PM 108 tahun 2018
Operasi terhadap angkutan berbasis online akan digelar pada Februari 2018. Pada operasi awal ini, sanksi masih bersifat teguran.…