Humaniora Kamis, 15 Februari 2018 – 23:46 WIB
Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.
Kesepakatan seputar pembekuan Permenhub Nomor 108/2017 ternyata tidak sampai ke daerah, terbukti masih terjadi razia terhadap angkutan online.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.
Namun, hingga hari ini janji yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum juga dilakukan.
Permintaan Kementerian Perhubungan kepada Kominfo untuk membuat dashboard taksi online dinilai hal yang wajar.
Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi…
Menurutnya, angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak menyimpang dari Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum Permenhub Nomor 108/2017
Permenhub Nomor 108 dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan.
Ratusan pengunjuk rasa merasa kecewa lantaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum juga muncul menemui mereka.
Presiden Jokowi diminta seera bertindak. Karena peraturan tersebut mengakibatkan adanya ancaman bagi para pengemudi mencari nafkah secara independen…
Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu bukan solusi permanen menyikapi kemajuan teknologi di bidang…
Menhub Budi Karya Sumadi menuding aksi unjuk rasa driver angkutan online merupakan pesanan.
Ribuan driver angkutan online menolak implementasi Permenhub Nomor 108 akan menggelar aksi unjuk rasa di seberang Istana Merdeka.
Pertikaian driver online dengan angkutan konvensional sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Budi menambahkan, peraturan ini dibuat untuk kesetaraan serta menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.
Angkutan online dikabarkan akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Diharapkan, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemenhub berencana akan melakukan pembinaan, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus untuk segera mungkin melengkapi persyartan.
Restrukturisasi angkot ini diperlukan mengingat banyaknya permasalahan klasik seputar angkutan perkotaan (angkot) yang terus-menerus terjadi.
Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang…
Seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun…