Jabodetabek Jumat, 27 Oktober 2017 – 21:50 WIB
Kemenhub Terbitkan Payung Hukum Angkutan Online
Peraturan tersebut akan efektif berlaku mulai 1 November 2017. Diharapkan semua pihak mematuhinya.
Minggu ini sosialisasi akan dilakukan di lima kota di Indonesia yang dimulai hari ini, Sabtu (4/11).
Peraturan tersebut akan efektif berlaku mulai 1 November 2017. Diharapkan semua pihak mematuhinya.
Mereka menilai pemasangan stiker tersebut tidak diperlukan demi keselamatan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi.
Revisi PM 26/2017 diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pihak.
Saat ini kendala yang terjadi ada batas pemisah antara angkutan konvensional dengan online.
Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk…
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi Revisi PM 26/2017 secara serempak di tujuh kota yang berbeda.
Menurut Menhub, revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memberikan…
Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk memberikan kesetaraan…
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas angkat bicara sola aksi demo sopir angkutan umum konvensional di Palembang,…
Pilihan menyetop sementara operasional angkutan online jadi jalan tengah.
Puluhan sopir angkutan kota (angkot) di Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Balikpapan, Rabu (11/10).d
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online. Di antaranya, soal pengaturan tarif dan…
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mengambil keputusan berani terkait keberadaan angkutan (taksi) online di Palembang dan sekitarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail meminta transportasi online tidak beroperasi hingga Dishub Provinsi Kepri mengeluarkan izin…
Angkutan online hanya boleh mengantarkan di luar bandara
Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017, tentang Uji Materi…
Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan…
Forum Komunikasi Awak Angkutan Kota Magelang (Forkam) berjanji akan menahan diri untuk tidak bertindak anarkis, meski suasana di…
BPTJ meluncurkan perizinan online yang diperuntukan bagi Angkutan Sewa Khusus, pada Minggu (16/7) lalu.