Hukum Kamis, 29 November 2018 – 22:29 WIB
Aplikasi Pakem Dianggap Bertentangan dengan Hak Warga Negara
Negara seharusnya menjamin dan melindungi hak setiap warga untuk bebas menjalankan keyakinannya.
Anggota Komisi III DPR Adies Kadir yang membidangi hukum menyatakan akan mengawasi aplikasi PAKEM yang digagas Kejati DKI.
Negara seharusnya menjamin dan melindungi hak setiap warga untuk bebas menjalankan keyakinannya.
Hadirnya aplikasi Pakem dianggap sangat rawan mengancam keutuhan NKRI karena dimanfaatkan pihak intoleran.
Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta aplikasi Pakem ini menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Aplikasi Pakem dianggap bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melaporkan kelompok berbahaya.
Pengawasan melalui Pakem terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok garis keras.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta