Desak Kejagung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal
Hukum Jumat, 13 Oktober 2017 – 17:12 WIB
Kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.